Recently Published
Most Viewed
Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Image
Journal article

Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terhadap waktu pembagian harta warisan dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa pembagian harta warisan sebaiknya disegerakan karena hal ini diatur secara tersirat di Q.S. Al-Imran Ayat 133 dan Q.S. An-Nisa€™ Ayat 13-14. Selain itu, dipertegas dengan asas kematian dan asas ijabri yang terdapat didalam asas-asas kewarisan Islam. Hal tersebut juga sesuai dengan Sabda Rasulullah yang menyerukan bersegeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah datang. Selain itu, kita sebagai manusia diwajibkan untuk mempelajari ilmu faraidh sesuai ketentuan Al-Qur€™an dan sabda Rasulullah yang menyerukan untuk mempelajari Al-Qur€™an dan ajarkan kepada orang lain serta mempelajari ilmu faraidh untuk menghindari pertengkaran mengenai pembagian warisan. Pada masyarakat muslim Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo khususnya masih menggunakan ketentuan kewarisan yang turun temurun berada di sekitar wilayahnya. Hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum Islam dalam pembagian harta warisnya. Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut. Oleh karena itu, selama tidak menimbulkan kerugian ahli waris lainnya, maka hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam. Dengan demikian, menurut ketentuan di atas tersebut apabila dilakukan dengan tepat, maka tidak ada ahli waris yang akan terganggu atau teraniaya hak- haknya. Sehingga menghindari untuk terjadi konflik internal dalam keluarga. Sehingga dapat menimbulkan maghfirah dan menjauhkan mudharat bagi umat muslim khususnya ahli waris.
Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012) Image
Journal article

Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan Perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Suggested For You
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/puu\u002Dxi/2013 Berkaitan Dengan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia Image
Journal article

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/puu-xi/2013 Berkaitan Dengan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia

Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh Effendi Gazali. Melalui putusan tersebut, Pemilu yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah, akan dilaksanakan secara serentak pada Pemilu tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang Pemohon dan argumentasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 serta implikasinya terhadap Pemilu tahun 2019. Latar belakang Pemohon mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya hak warga negara untuk memilih secara efisien, tidak terwujudnya pemerintahan yang berkualitas, dan pemborosan biaya penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah menimbang, dalam rangka menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu Presiden serentak dengan Pemilu anggota legislatif, Mahkamah harus memperhatikan kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD NRI 1945 bahwa Pemilu harus dilaksanakan serentak, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Implikasnya adalah ada penggabungan Pemilu legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019 dan seterusnya. Pengaturan ambang batas sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan dalam Pemilu pada tahun 2019 dan Pemilu seterusnya karena terdapat penggabungan antara Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Read more articles