Recently Published
Most Viewed
Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia Image
Journal article

Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia

Sistem ekonomi kapitalis di Indonesia dilatarbelakangi oleh perseteruan politik antara negara-negara barat yang dikenal dengan sebutan blok barat dan negara-negara timur atau yang dikenal sebutan blok timur. Blok barat dalam mengembangkan perekonomian menggunakan konsep sistem ekonomi kapitalis sedangkan blok timur mengembangkan sistem ekonomi sosialis. Namun, dengan berbagai kekuatan propaganda yang dimiliki oleh negara-negara barat tentang penerapan sistem ekonomi kapitalis maka pandangan masyarakat dunia jauh lebih baik jika dibandingkan dengan sistem ekonomi sosialis. Walaupun Indonesia sebagai anggota negara Non Blok (tidak memihak salah satu) Blok,namun pemerintah kita dalam menerapkan sistem ekonomi masih menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Hal ini dapat dilihat beberapa indikator yang tetap digunakan pemerintah, yaitu: pertama,dihapuskannya berbagai subsidi dari pemerintah secara bertahap. Berarti, harga dari barang-barang strategis yang selama ini penentuannya ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya secara berangsur diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. kedua,nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate). Sesuai dengan kesepakatan dalam LoI dengan pihak IMF, penentuan nilai kurs rupiah tidak boleh dipatok dengan kurs tetap (fix rate). Dengan kata lain, besarnya nilai kurs rupiah harus dikembalikan pada mekanisme pasar. ketiga, privatisasi BUMN. Salah satu ciri ekonomi yang liberal adalah semakin kecilnya peran pemerintah dalam bidang ekonomi, termasuk didalamnya adalah kepemilikan asset-asset produksi. Dengan dijualnya BUMN kepada pihak swasta, baik swasta nasional maupun asing, berarti perekonomian Indonesia semakin liberal. keempat, peran serta pemerintah Indonesia dalam kancah WTO dan perjanjian GATT. Dengan masuknya Indonesia dalam tata perdagangan dunia tersebut, semakin memperjelas komitmen Indonesia untuk masuk kubangan libelarisasi ekonomi dunia atau kapitalisme global.
Teori Kebenaran dalam (Hukum) Islam Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan Image
Journal article

Teori Kebenaran dalam (Hukum) Islam Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan

Kebenaran dalam hokum islam dapat dilihat pada tiga sisi yaitu kebenaran yang dilandasi dengan filsafat yakni dengan menuntut ilmu pengetahuan untuk memahami, sedangkan agama adalah menuntut pengetahuan untuk beribadah. Selanjutnya, filsafat kebenarannya adalah relative dan ridak ada satupun yang mutlak sempurna. Jika satu masalah tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, maka filsafat pun terdiam atau memberikan jawaban dugaan, spekulasi, terkaan, sangkaan dan perkiraan, maka manusia berada dalam kebingungan. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empiris, terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indera manusia, rasional dan umum dan para ahlinya dapat mempergunakan proposisi. Agama adalah kumpulan aturan tentang cara-cara mengabdi kepada tuhan dan harus dibaca serta memiliki sifat mengikat. Aturan yang datangnya lebih tinggi dari Tuhan, manusia sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena dengan aturan tersebut seseorang akan mendapatkan sangsi apabila ia tidak melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dengan agama menjadi persoalan sarat emosi, subjektifitas, kecenderungan dan kadang sifat untuk mengenal tawar menawar. Kesimpulannya agama kebenarannya adalah mutlak sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan kebenarannya relafif.
Suggested For You
Konsep Hukum Islam dalam Al\u002Dqur\u0027an (antara Keadilan Dam Kemanusiaan) Image
Journal article

Konsep Hukum Islam dalam Al-qur'an (antara Keadilan Dam Kemanusiaan)

Hukum, keadilan dan kemanusiaan merupakan tema penting dan unik dalam Al-Qur'an. Hukum, keadilan dan kemanusiaan yang dibentangkan Al-Qur'an jika tidak bersifat cerdas dalam mencermatinya, memungkinkan untuk terjadinya salah pemahaman. Dalam hal ini boleh jadi timbul penilaian bahwa hukum yang dirumuskan Al-Qur'an tidak mengindahkan nila-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dalam kasus hokum qisas misalnya, menurut Al-Qur'an bagi yang membunuh hruslah dibunuh juga. Nampaknya sepintas menggambarkan bahwa konsep hukum menurut Al-Qur'an bersifat balas dendam yang mencerminkan jauh dari muatan nilai-nilai kemanusiaan. Tulisan ini akan menjelaskan kasus-kasus hukum qisas, perbudakan dan poligami sebagai contoh kasus. Betapa konsep hukum dalam Al-Qur'an begitu sangat menghormati nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Read more articles