Recently Published
Most Viewed
Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly Di Laut China Selatan Berdasarkan Unclos III (United Nations Convention on the Law of the Sea) Tahun 1982 Image
Journal article

Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly Di Laut China Selatan Berdasarkan Unclos III (United Nations Convention on the Law of the Sea) Tahun 1982

Sengketa laut China Selatan telah dimulai sejak tahun 1947, pada tahun tersebut Negara China membuat garis putus-putus untuk mengklaim semua kepulauan yang ada di Laut China Selatan. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh dua factor penting, yaitu : pertama, letak yang strategis yakni laut China Selatan merupakan jalur Pelayaran perdagangan dan jalur komunikasi Internasional yang menghubungkan samudra Hindia dan samudra Fasifik, beruntung dari segi Geografi karena dikelilingi oleh sepuluh Negara pantai. Kedua, sumber daya alam yakni kekayaan alam yang terkandung di wilayah Kepulauan Spartly memiliki kandungan minyak dan gas alam yang besar. Sumber daya alam ini merupakan salah satu produk yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi Negara. Yang menjadi objek focus utama sengketa antara Negara-negara sekawasan (China, Taiwan, Singapura, Philipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darrusalam) yaitu dua pulau utama yang terdapat di wilayah laut tersebut, terkhususnya Kepulauan Spartly. Tujuan penulisan skripsi ini yakni ; Pertama, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly Berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982, Kedua, Upaya-upaya yang di Lakukan Oleh Negara-negara Sengketa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly di Laut China SelatanJenis Penelitian ini dapat digolongkan dalam penellitian hukum normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan sekunder atau penelitian yang berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan atau dapat juga disebut dengan penelitian kepustakaan.Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, penyelesaian sengketa kepemilikan Kepulauan Spratly berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982 yakni pada Pasal 279 menyebutkan penyelesaian sengketa secara damai. Pasal ini memberikan penjelasan bahwasanya penyelesaian sengketa dengan jalan damai merupakan penyelesaian sengketa yang harus lebih dahulu ditempuh dan yang sangat dianjurkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional dalam penyelesaian suatu konflik Hukum Laut Internasional. Kedua, Upaya penyelesaian konflik ini sudah dilakukan sejak tahun 1970an baik melalui upaya-upaya bilateral maupun multilateral. Dalam upaya-upaya tersebut telah disepakati beberapa hal seperti kerjasama pengelolaan wilayah Kepulauan Spratly, maupun pembagian sumber daya alam. Akan tetapi konflik ini belum selesai karena belum ada kesepakantan mengenai hak kepemilikan wilayah Kepulauan tersebut. ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara ikut berperan aktif dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah tersebut.
Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja melalui Konsiliasi Berdasarkan Undang\u002Dundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak Image
Journal article

Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja melalui Konsiliasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak

Kabupaten Siak banyak menyerap tenaga kerja dan konsekwensinya juga banyak terjadi permasalahan ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Salah satu yang terjadi di Kabupaten Siak adalah kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dialami seorang karyawan yaitu Poster Sijintak. Permasalahannya, Poster Sijintak dipecat sebagai pengawas lapangan pengangkutan kayu oleh PT. Jarsindo Karya Utama, karena pekerja dinilai oleh pengusaha tidak mampu menunjukkan kinerja/prestasi yang baik, disamping itu atas pertimbangan Perusahaan tidak secara kontinu mendapatkan/order kerja pengangkutan kayu dari pengusaha pemberi/penyedia kerja PT.IKKP Perawang. Penyelesaian kasus tersebut di tempauh melalui jalur konsilidasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memperoleh gambaran secara lengkap tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak, tepatnya pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pihak yang terkait dengan penyelesaian tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak, yakni konsiliator, serta pekerja dan para pengusaha yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perantaraan Konsiliator di Kabupaten Siak dengan teknik penarikan sampel secara sensus. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Melalui Konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tentang Penyelesaian dan sudah diterapkan secara baik oleh konsiliator. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak yaitu belum ditetapkannya keputusan menteri mengenai besarnya biaya transportasi dan akomodasi saksi-saksi, belum adanya petugas khusus untuk mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, belum ditetapkannya keputusan direktur jenderal mengenai bentuk dan isi risalah, laporan, serta tata cara pelaporan, sarana prasarana tidak memadai dan pihak yang berselisih kurang responsif yaitu tidak menghadiri panggilan sidang konsiliasi.
Suggested For You
Analisis Yuridis Proses Hukum terhadap Pejabat Diplomatik yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di Negara Penerima (Studi Kasus Asusila Pejabat Diplomat Malaysia di Wellington, Selandia Baru) Image
Journal article

Analisis Yuridis Proses Hukum terhadap Pejabat Diplomatik yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di Negara Penerima (Studi Kasus Asusila Pejabat Diplomat Malaysia di Wellington, Selandia Baru)

Immunity of diplomatic officials is freedom from arrest or detention. This freedom is a guarantee for one diplomatic official in conducting its functions. Each emphasis directly against a diplomat who represented his country could be considered as aimed directly against the countries they represent, but a diplomat are also obliged to respect the rules and laws of the recipient country.This study aims to determine the provisions of Vienna Convention of 1961 that regulates the immunity and privileges of diplomatic officials and legal processes that must be followed by a diplomatic official who committed an unlawful act in the recipient country.This research is a form of literature studies, which are guided by the development of science of International law, especially in the diplomatic field. From this research can be seen the advantages of immunity and inviolability, which is given to diplomatic officials, associated with the execution of their functions and duties. However, from the advantages it can be seen the individuals who misuse these immunity.Results from this study would be refers to the case between New Zealand and Malaysia with the provisions on the rights of immunity and the privileges of an officials diplomatic for contained in the 1961 Vienna Convention.The provisions about the waiver of immunity and the rule of law are stated in Section 32 of the Vienna Convention 1961. Immunity of jurisdiction of diplomatic officials and those who enjoy the immunity contained in Section 37 of the Vienna Convention 1961 can be removed by the sending country. Dismantlement of immunity the diplomat who violate depends on the good faith of the sending country in ensuring that the diplomat will get fair treatment in the country. Because in Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations does not explain about the standard or a reason to be abandon immunity of a diplomat who commit violations.Thus, the authors suggest for more coordination between the government and the police related to the arrest and detention of diplomatic officials who proved to have committed acts of crime in the territory of New Zealand, so that all processes that run against diplomatic officials can be run in accordance with the rules of International law applicable in New Zealand.
Read more articles