Recently Published
Most Viewed
Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Journal article

Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. 2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.
Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata Image
Journal article

Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat menurut pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun. 2. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
Suggested For You
Bank Garansi sebagai Pengalihan Kewajiban Apabila Terjadi Wanprestasi oleh Nasabah Menurut Kitab Undang\u002Dundang Hukum Perdata Pasal 1831 \u0026 1832 Image
Journal article

Bank Garansi sebagai Pengalihan Kewajiban Apabila Terjadi Wanprestasi oleh Nasabah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1831 & 1832

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan Bank Garansi dan berakhirnya Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga perbankan dan bagaimana bank sebagai penjamin akan melakukan pengalihan kewajiban (Claim) setelah timbul cidera janji (wanprestasi) ditinjau dari ketentuan yang terdapat pada pasal 1831 dan pasal 1832 KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bank Garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dari bank lain atau lembaga keuangan bukan bank (asuransi) dan ada beberapa alasan diterbitkannya Bank Garansi atas dasar kontra garansi, yaitu pemohon bank garansi tidak mempunyai fasilitas pada bank yang akan dimintakan untuk menerbitkan Bank Garansi (Pemohon bukanlah Nasabah), atau pemberi kerja hanya mau menerima Bank Garansi dari bank tertentu, atau domisili pemohon tidak sama/berbeda negara dengan pemberi kerja. Bank Garansi berakhir adalah dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu berakhirnya jangka waktu Bank Garansi termasuk juga periode klaim; klaim yang telah dibayarkan oleh pihak bank; dikembalikannya warkat Bank Garansi yang asli sebelum jangka waktu berakhir; dan, berakhirnya perjanjian pokok (perjanjian antara pemohon dan pemberi kerja). 2. Di dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai “Hak Istimewa” yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata
Journal article

Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan

Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan Image
Journal article

Eksepsi dalam Kuhap dan Praktek Peradilan

Eksepsi dalam Kuhap dan Praktek Peradilan Image
Journal article

Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Image
Read more articles