Recently Published
Most Viewed
Tindakan Hukum Bagi Oknum TNI Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Menurut Hukum Pidana Militer Image
Journal article

Tindakan Hukum Bagi Oknum TNI Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Menurut Hukum Pidana Militer

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menjaga keutuhan negara Indonesia dan bagaimana tindakan hukum bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut Hukum Pidana Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merupakan tugas dan kewajiban TNI dalam melakukan pengamanan diwilayah yurisdiksi NKRI, Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu, TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angktan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum.
Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina Tahun 1969 Image
Journal article

Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina Tahun 1969

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pembentukan perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969 dan bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjian Internasional serta bagaimana proses berlaku dan berakhirnya suatu perjanjian Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pada dasarnya pembentukan perjanjian Internasional dapat dilakukan melalui tiga tahap yakni ; Tahap Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Secara tehnis perjanjian Internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta secara bulat atau mayoritas dua pertiga dari peserta yang hadir yang memberikan suara, sedangkan Pasal. 10 menyatakan bahwa pengesahan bunyi naskah dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam perjanjian itu sendiri. 2. Setiap perjanjian Internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian Internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap Negara peserta. Mengenai kekuatan atau sifat mengikat perjanjian Internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 3. Pada umumnya suatu perjanjian Internasional dinyatakan mulai berlaku pada saat penandatanganan oleh wakil dari masing-masing pihak yang mengadakan Perundingan, walaupun dalam prakteknya dalam perjanjian multilateral klausul yang mulai berlaku sejak tanggal penandatangan jarang sekali terjadi disebabkan banyaknya para pihak pada perjanjian multilateral tersebut. Sedangkan untuk berakhirnya perjanjian Internasional dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain batas waktu berlakunya perjanjian Internasional sudah berakhir dan tujuan perjanjian sudah berhasil dicapai.
Suggested For You
Hak Subtitusi Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata Image
Journal article

Hak Subtitusi Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata

Dalam hukum acara perdata sebagai hukum formil terdapat suatu asas bahwa tidak ada kewajiban para pihak yang bersengketa tersebut untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya. Memang pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang paling banyak dijumpai dalam masyarakat, selain itu pemberian kuasa adalah perbuatan yang mendasar sekali dan penting dalam proses hubungan hukum maupun bukan hubungan hukum, dalam hal seseorang menghendaki dirinya diwakili oleh orang lain untuk menjadi kuasanya, untuk melaksanakan segala sesuatu yang merupakan kepentingan si pemberi kuasa, dalam segala hal, termasuk dalam hubungan-hubungan dengan pihak-pihak lain selain kuasanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, di mana di dalamnya penulis meneliti dan mengangkat permasalahan perjanjian kuasa dalam mewakili para justisiabelen di persidangan pengadilan negeri sebagai kaidah-kaidah positif karena sesuai dengan permasalahan mengenai hukum sebagai kaidah atau norma yang secara eksplisit dan positif telah terumus yang memberi kejelasan terhadap penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pemberian kuasa dan bagaimana tahapan perkembangan pemberian kuasa subtitusi/khusus dalam penyelesaian penanganan perkara di pengadilan. Pertama, KUH Perdata menyatakan bahwa bentuk-bentuk kuasa bisa diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan (Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata), dan sejumlah ketentuan undang-undang mewajibkan surat kuasa terikat pada bentuk tertentu, antara lain Pasal 1171 KUH Perdata yang menyatakan kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik, Pasal 1683 KUH Perdata menyatakan si penerima hibah dapat memberi kuasa kepada seseorang lain dengan suatu akta otentik untuk menerima penghibahan-penghibahan. Sehingga pada dasarnya, memberikan kausa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Kedua, Kuasa Substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Atau dengan kata lain bahwa Kuasa Substitusi adalah Kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain. Dalam tanggung jawab penerima kuasa substitusi ditegaskan dalam ketentuan yang ada dalam Pasal 1803 KUH Perdata menegaskan bahwa “Si Kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya”. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa surat kuasa dapat diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Pemberian kuasa yang melakukan lagi pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga yang dilakukan baik seluruhnya atau sebagian saja, maka pelaksanaanya pula harus tidak mengurangi apa yang dimasudkan untuk melaksanakan kepentingan dari pemberi kuasa utama, sehingga terlaksana maksud dan kepentingan dari yang emberi kuasa. Sehingga sepenuhnya tanggungjawab ada pada penerima kuasa yang melakukan subtitusi atau mewakilkan lagi kepada penerima hak subtitusi.
Read more articles