Recently Published
Most Viewed
Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Image
Journal article

Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Tulisan ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis doktrinal. Berdasarkan analisis dan pembahasan masalah dapat dikemukakan hasil penelitian ini yaitu : Pertama, Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Kedua, Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Sejarah Konflik dan Perdamaian di Maluku Utara (Refleksi terhadap Sejarah Moloku Kie Raha) Image
Journal article

Sejarah Konflik dan Perdamaian di Maluku Utara (Refleksi terhadap Sejarah Moloku Kie Raha)

Kronologis konflik di Maluku Utara paling tidak merupakan biasdari konflik Ambon apabila dikaitkan dengan kedatangan pengungsidari Ambon Propinsi Maluku. Tanda-tanda pecahnya konflik dimulaidari peristiwa antara pemuda desa Talaga dan desa Bataka dikecamatan Ibu (Halmahera Barat). Walaupun dapat diselesaikan olehkepala desa dan tokoh masyarakat, namun secara keseluruhanpencegahan tidak signifikan untuk meredam isu konflik karenaperistiwa itu kemudian berubah menjadi kerusuhan yang bersifatmassive di Maluku Utara.Konflik pertama kali mulai di wilayah Kao (Malifut) PulauHalmahera kemudian meluas ke wilayah Pulau Tidore, Ternate,dataran Halmahera lainnya, Morotai dan Kepulauan Sula (Nanere:2000; Syahidusyahar:2005; Ratnawati; 2006). Rentang waktu konflikdi Maluku Utara terbilang singkat mulai dari Agustus 1999-Juni2001, namun mengakibatkan korban jiwa yang banyak yaitu 2.410jiwa dan kerugian material tidak terhitung jumlahnya.
Suggested For You
Pemeriksaan Tersangka Oleh Penyidik Berdasarkan Kitab Undang\u002Dundang Hukum Acara Pidana Image
Journal article

Pemeriksaan Tersangka Oleh Penyidik Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Penelitian ini berjudul, pemeriksaan tersangka oleh penyidik berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana dengan rumusan masalah yaitu bagaimanakah bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP dan apakah faktor penghambat dalam pemeriksaan tersamgka oleh Polisi penyidik dalam KUHAP. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP dan untuk mengetahui faktor penghamabt dalam pemeriksaan tersamgka oleh Polisi penyidik dalam KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum dapat dibedakan dalam penelitian yang bersifat normatif dan doktrinal. Penelitian normatif adalah penelitian peraturan Perundang-undangan. Penelitian doktrinal adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, pandangan-pandangan para sarjana hukum, literatur hukum dan kegiatan perbandingan hukum. Dalam hasil penelitian bahwa bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP adalah mempergunakan sistem pemeriksan “akuisatur”, dimana sitersangka diproyeksikan sebagai subjek hukum dan bukan sebagai objek pemeriksan. Yang menjadi objek pemeriksaan adalah kesalahan atau perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Read more articles