Recently Published
Most Viewed
Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota Image
Journal article

Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota

Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat di mana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi.This Article are trying to find the relationship pattern between the governor and regent/majors, in the field of government management, also to find out managing form that may show a sinergical inter relationship between province and regency government. Based on the research, we found that the relation pattern between governor and regents related to the implementation of good governance in governor enforcement as the representative of the central government is that inter relation between governor and regents/majors are in the gradual level, which governors can do a form of mentoring and supervising. In other hands, regents should always perform coordination in region governance enforcement, including the relationship between regency and province government.
Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan\u002DPerubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional) Image
Journal article

Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan-Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional)

Hukum Internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat Internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hubungan Internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat Internasional yang dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan Internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat Internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.International law created by the existence of an International society, because society is the basis for the establishment of International law. The International community made a sociological foundation in the formation of International law. The International community is made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural, scientific, social and many more interests in the International community that can be used as the basis or cause inter-state relations. To regulate International relations is necessary in order to ensure legal certainty in the International community. Law as the basis for creating security in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.
Suggested For You
Resensi Buku: Pengantar Umum Hukum Ekonomi Pengarang: John W. Head Penerbit: Elips Project (1997) Image
Journal article

Resensi Buku: Pengantar Umum Hukum Ekonomi Pengarang: John W. Head Penerbit: Elips Project (1997)

Dalam masa krisis ekonoml ini masyarakat sedang mencari dan mengupayakan penyelesaian secepatnya. Penyelesaiannya ini memang banyak sekali aspek yang terlibat didalamnya, antara lain budaya, hukum, ekonomi dan sosial. Aspek hukum memang tidak terlepaskan dalam hal ini. Dengan terbitnya buku pengantar umum hukum ekonomi ini kiranya dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk membantu sedikit penyelesaian masalah hukum ekonomi.Buku ini berisikan materi yang bermuatan hukum ekonomi secara makro, sehingga bagi pembacanya dalam menyimak harus berhati-hati. Karena di dalamnya membahas mulai dari organisasi Perusahaan, hukum persaingan, pembiayaan bisnis/USAha, aturan akuntansi, kepailitan, hukum kontrak dan hukum dagang, penyelesaian sengketa dagang, hukum perbankan, asuransi, hukum perburuhan, hukum sumber daya alam dan lingkungan, tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen, hukum perpajakan, transaksi bisnis Internasional secara umum, jual beli barang Internasional aspek-aspek transaksi, jual beli barang Internasional aspek-aspek peraturan Perundang-undangan, lisensi dan investasi Internasional sampai dengan organisasi ekonomi Internasional.Organisasi Perusahaan disinggung masalah kepemilikan tunggal USAha, Perusahaan dengan lialibiltas terbatas, badan USAha pemerintah, badan USAha multinasional. Organisasi Perusahaan juga dibandingkan antara sistem common law dan civil law (hal. 2). Hukum persaingan yang dulunya mencerminkan ideologi atau filsafat suatu perekonomian, sekarang sudah dapat diterima di seluruh dunia setelah jatuhnya Uni Soviet (hal 9). Pembiayaan bisnis berisikan pembiayaan dalam modal penyertaan, pembiayaan jangka pendek dan pembiayaan dengan surat berharga. DidaIamnya diuraikan secara singkat sistem pembiayaan bisnis yang ada dalam kehidupan sehari-hari.Aturan akuntansi berisikan tentang sejarah aturan akuntansi perlunya keseragaman, persyaratan dispositif dan persyaratan pembeberan, standar akuntansi pokok, neraca dan laporan penghasilan. Di dalamnya juga diuraikan secara singkat bagaimana aturan akuntansi yang bisa seragam antara Perusahaan yang satu dengan Perusahaan yang lain. Kepaillitan didalamnya diuraikan secara singkat perbandingan antara akibat kepaillitan dengan likuidasi. Hukum kontrak dan hukum dagang di dalamnya berisikan tentang penyusunan kontrak dagang, masa berlakunya kontrak, intepretasi/pemahaman kontrak, pelaksanaan kontrak dan pengakhiran kontrak. Uraian singkat mengenai hukum kontrak dan hukum dagang menurut sistem common law. Penyelesaian sengketa dagang diuraikan secara singkat mengenai pilihan hukum, forum dan prosedur, fokus terhadap arbitrase dagang. Hukum perbankan juga diuraikan secara singkat mengenai bank sentral, bank dagang dan permasalahan lain dalam bidang hukum perbankan dan moneter. Asuransi dibahas secara singkat mengenai unsur-unsur asuransi, jenis asuransi dan permasalahan yang ada dalam asuransi.Hukum perburuhan diuraikan secara singkat masalah yang ada dalam perburuhan secara umum. Hukum sumber daya alam dan lingkungan bermaterikan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, sistem khusus bagi sumber daya tertentu, pengendalian pencemaran dan perbaikannya, penilaian dan perencanaan lingkungan diuraikan secara singkat. Tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen berisikan tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen yang disinggung secara singkat. Hukum perpajakan diuraikan tentang pajak penghasilan dan bentuk pajak lain. Transaksi bisnis Internasional secara umum diuraikan secara singkat menurut sistem common law. Tentang jual beli barang Internasional baik dari aspek transaksi maupun dan aspek peraturan Perundang-undangan dimasukkan istilah dagang FOB & CIF, pilihan hukum CISG, tarif GATT, WTO dan peraturan Pemerintah tentang eksport. Lisensi dan investasi Internasional diuraikan secara singkat tentang lisensi, investasi dan ketentuan dalam hukum investasi. Organisasi Ekonomi Internasional diuraikan hubungan antara WTO , ITO, IMF dan Bank Dunia dalam perdagangan Internasional.Buku ini memang cocok bagi mahasiswa dan umum yang mendalami bidang hukum dan ekonomi karena disampaikan dalam 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Penulisnya sendiri juga memberikan referensi jika pembaca ingin mendalami lebih detail lagi.
Read more articles