Journal article // Lex Crimen






Kedudukan Saksi Korban Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
2012
Daff Terok

Metrics

  • Eye Icon 3166 views
  • Download Icon 6309 downloads
Metrics Icon 3166 views  //  6309 downloads
Kedudukan Saksi Korban Menurut Kitab Undang\u002Dundang Hukum Acara Pidana Image
Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seseorang yang menjadi saksi berkewajiban untuk memberikan kesaksian dan bagaimana kedudukan saksi korban dalam KUHAP. Dengan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang dapat menjadi saksi tidak berkewajiban melaporkan diri untuk menjadi saksi. Melaporkan suatu tindak pidana, yang dengan sendirinya akan memberikan kesaksian, merupakan suatu hak, bukan merupakan kewajiban hukum. 2. Seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib untuk memenuhi panggilan (Pasal 112 ayat (2) KUHAP), sedangkan ancaman pidana untuk saksi yang tidak memenuhi panggilan ditentukan dalam Pasal 224 KUHPidana.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 3166 views
  • Download Icon 6309 downloads
Metrics Icon 3166 views  //  6309 downloads