Journal article // Lex Crimen






Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2017
Hendri Pinatik

Metrics

  • Eye Icon 9934 views
  • Download Icon 12909 downloads
Metrics Icon 9934 views  //  12909 downloads
Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP. Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 9934 views
  • Download Icon 12909 downloads
Metrics Icon 9934 views  //  12909 downloads